Singkatan ialah bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu huruf atau lebih.
- Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti dengan tanda titik.
Contoh: Muh. Arman
M.B.A. master of business administration
S.E. sarjana ekonomi
S.Pd. sarjana pendidikan
- Singkatan nama resmi lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, badan atau organisasi serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik.
Contoh: DPR Dewan Perwakilan Rakyat
PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia
SMP Sekolah Menengah Pertama
PT Perseroan Terbatas
BI Bank Indonesia
- Singkatan umum yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik.
Contoh: dll. dan lain-lain
dsb. dan sebagainya
sda. sama dengan atas
Yth. Yang terhormat
Tetapi a.n. atas nama
d.a. dengan alamat
u.b. untuk beliau
- Lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik.
Contoh : Cu cuprum
kg kilogram
l liter
Rp rupiah
Akronim ialah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, atau gabungan huruf suku kata dari deret kata yang diperlukan sebagai kata.
- Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh: ABRI Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LAN Lembaga Administrasi Negara
- Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku dari deret ditulis dengan huruf awal huruf kapital.
Contoh: Depdiknas Departemen Pendidikan Nasional
Bappenas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Akronim yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun gabungan huruf dan kata dari deret kata seluruhnya ditulis dengan huruf kecil.
Contoh: tilang bukti pelanggaran
radar radio detecting and ranging
pemilu pemilihan umum
krismon krisis moneter
sinetron sinema elektronik
rudal peluru kendali
patas cepat dan terbatas
Catatan. Jika dianggap perlu membentuk akronim, hendaknya memperhatikan cara-cara berikut. (1) jumlah kata akronim jangan melebihi jumlah suku kata yang lazim pada kata Indonesia, (2) akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata bahasa Indonesia yang lazim.