Ejaan Bahasa Indonesia

Ejaan Van Ophuijsen

Ejaan ini merupakan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin. Charles Van Ophuijsen yang dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim menyusun ejaan baru ini pada tahun 1896. Pedoman tata bahasa yang kemudian dikenal dengan nama ejaan Van Ophuijsen itu resmi diakui pemerintah kolonial pada tahun 1901. Ejaan Van Ophuijsen disebut juga ejaan Balai Pustaka. Ejaan ini diterapkan sejak tahun 1901 s.d. 1947.

Ciri-ciri ejaan Van Ophuijsen.

  • Huruf u ditulis oe. Contoh: sudah ditulis soedah.
  • Koma hamzah (k) ditulis dengan tanda (‘) pada akhir kata. Contoh: bapa’, ta’,   sepa’.
  • Jika pada suatu kata berakhir huruf a mendapat akhiran i, maka di atas akhiran itu diberi tanda trema (“).
  • Huruf e yang pelafalannya keras diberi tanda (‘) di atasnya. Contoh: emak, ditulis ema’.
  • Kata ulang diberi angka 2. Contoh: anak2 (anak-anak)
  • Kata majemuk ditulis dengan tiga cara, yaitu:
  • dirangkai menjadi satu. Contoh:
  • dengan menggunakan tanda penghubung.

Contoh: rumah-sakit.

  • Contoh: anak negeri.

 

Ejaan Republik/Soewandi

Ejaan Republik dimuat dalam surat keputusan P dan K Mr. Soewandi No. 264/Bhg. A, tanggal 19 Maret 1947. Olehnya itu, ejaan ini disebut pula ejaan Suwandi. Pada dasarnya, ejaan ini sama dengan ejaan Van Ophuijsen, hanya saja ada beberapa penyederhanaan dan perubahan.

Ciri-ciri ejaan Republik, yaitu:

  • Huruf oe berubah menjadi u.

Contoh: soedah menjadi sudah.

  • Koma ain dan koma hamzah dihilangkan dan ditulis dengan

Contoh: bapa’ ditulis bapak.

  • Tanda trema pada huruf a dan I
  • Huruf e keras dan e lemah ditulis tidak menggunakan tanda. Contoh: ejaan, seekor, enak, dll.
  • Penulisan kata ulang dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, diberi angka 2. Contoh: anak2 (anak-anak), dan kedua, ditulis dengan memberi tanda penghubung. Contoh: lari-lari.
  • Kata majemuk ditulis dengan tiga cara, yaitu:
  • dirangkai menjadi satu. Contoh:
  • dengan menggunakan tanda penghubung.

Contoh: tata-laksana.

  • Contoh: tata laksana.

 

Ejaan Malindo

Ejaan Malindo (Melayu Indonesia) adalah suatu ejaan dari perumusan Melayu dan Indonesia. Perumusan ini berangkat dari Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, Sumatra Utara. Kemudian pada tahun 1959 dirumuskan Ejaan Malindo tersebut. Sayangnya ejaan ini belum sempat diterapkan karena pada saat itu terjadi konfrontasi antara Indonesia dengan Malaysia.

Ejaan yang Disempurnakan

Ejaan yang Disempurnakan merupakan penyempurnaan dari ejaan sebelumnya. EYD diresmikan pada saat memperingati HUT kemerdekaan RI XXVII, 17  Agustus 1972. Kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972. EYD merupakan hasil kerja panitia yang dibentuk pada tahun 1966.

Selanjutnya ejaan ini digunakan, termasuk dalam penyusunan buku ini.

Beberapa perubahan yang terjadi pada ejaan, yaitu:

 

Indonesia
(pra-1972)
Malaysia
(pra-1972)
Sejak 1972
Tj ch C
Dj j J
Ch kh Kh
Nj ny Ny
Sj sh Sy
J y Y
oe* u U

Catatan: Tahun 1947 “oe” sudah digantikan dengan “u”.

 

Pedomaan Umum Ejaan Bahasa Indonesia

Pada tanggal 26 November 2015, EYD disempurnakan dengan hadirnya

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Perubahan EYD menjadi PUEBI dirilis oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Indonesia. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan bahasa Indonesia. Adapun alasan penyempurnaan tersebut, yakni:

  1. Adanya Kemajuan dalam Berbagai Ilmu

Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang semakin maju, membuat penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai hal semakin meluas juga.

Baik secara tulisan maupun lisan. Ini yang menjadi salah satu alasan kenapa perlunya perubahan pada ejaan bahasa Indonesia.

  1. Memantapkan Fungsi Bahasa Indonesia

Ejaan bahasa Indonesia juga perlu disempurnakan terus untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

This entry was posted in BAHASA & SASTRA INDONESIA and tagged , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *